Kejar Target Energi Hijau, Migas Tetap Pegang Peran Penting Amankan Pasokan Energi RI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Kejar Target Energi Hijau, Migas Tetap Pegang Peran Penting Amankan Pasokan Energi RI

Media Indonesia • 15 May 2024 13:11

Jakarta: Pemerintah tidak akan meninggalkan begitu saja energi yang berasal dari minyak dan gas bumi. Justru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan selama transisi energi menuju net zero emission di 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi.
 
Dia mencontohnya, manfaatkan industri migas terutama pada bidang transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani 100 persen penerapan pembangkit energi terbarukan.
 
"Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS)," ungkap Arifin dilansir Media Indonesia, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Dia menambahkan pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya.
 
Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.
 

Baca juga: 

Menteri ESDM Beberkan Upaya Indonesia Kurangi Emisi di WEC

Fasilitas perpajakan dan insentif

Untuk menjaga iklim investasi, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk menarik investor.
 
Fasilitas perpajakan tersebut, kata Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
 
Adapun insentif kegiatan usaha hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
 
Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017.
 
Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)