KPU Purwakarta Ingatkan Caleg Soal Larangan Berkampanye

Ilustrasi. Medcom.id

KPU Purwakarta Ingatkan Caleg Soal Larangan Berkampanye

Media Indonesia • 28 November 2023 14:51

Purwakarta: Tahapan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilakan peserta pemilu termasuk para caleg berkampanye mulai hari ini.

"APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa, 28 November 2023.

Oyang menjelaskan sebagaimana tahapan pemilu, kampanye dimulai hari ini 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Meski demikian, jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK.

Oyang menyebut untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari 2024.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 di dalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilakan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)