Kemenhut Pastikan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Bukan dari APBN

Raja Juli Antoni (Dok.Istimewa)

Kemenhut Pastikan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Bukan dari APBN

Al Abrar • 6 March 2025 13:10

Jakarta: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 32 tertanggal 31 Januari 2025 yang beredar di masyarakat adalah dokumen resmi dan otentik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni, Kamis, 6 Maret 2025. 

SK tersebut berisi perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234 Tahun 2024 mengenai Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Raja Juli Antoni menjelaskan, revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 mencakup perbaikan dan penyempurnaan dari struktur sebelumnya. OMO sendiri terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan ASN, serta pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian dalam mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

“Pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 Tahun 2025 ini sama dengan pembiayaan sebelumnya, yaitu bersumber dari pendanaan donor dan/atau negara mitra. Yang pasti, saya pastikan tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.

Indonesia FOLU Net Sink 2030 merupakan strategi pemerintah dalam menekan emisi karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya guna mencapai target nol emisi karbon pada tahun 2030.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)