Tegas! Polda Metro Jaya Akan Tindak Konvoi Ngabuburit dan SOTR di Jakarta

Ilustrasi. Istimewa.

Tegas! Polda Metro Jaya Akan Tindak Konvoi Ngabuburit dan SOTR di Jakarta

Putri Purnama Sari • 6 March 2025 15:23

Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan konvoi kendaraan saat ngabuburit dan Sahur on the Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mengingat kegiatan tersebut seringkali menimbulkan gangguan seperti konvoi liar, tawuran, dan aksi kriminal lainnya. 

Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, tertanggal 5 Maret 2025, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi kendaraan baik saat berbuka puasa maupun dalam kegiatan SOTR. Polisi berhak mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran. 
 

Baca juga: GRIB Jaya Gelar Festival Ramadan 2025

Adapun, berikut adalah isi maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf G yang berbunyi Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana di atur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932;

1) Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2) Tawuran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170,351,355,358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.


Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kekhusyukan Ramadan dengan sahur bersama keluarga di rumah atau melalui kegiatan sosial yang lebih bermanfaat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)