Pabrik Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang Tak Berizin

Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pabrik Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang Tak Berizin

Hendrik Simorangkir • 12 March 2025 19:34

Tangerang: Pelaku berinisial AN yang memanipulasi takaran Minyakita mengedarkan barang dagangannya ke wilayah Tangerang dan Serang. Pabrik tersebut diketahui tak memiliki izin.

"Pelaku AN ini juga pemilik pabrik itu dan juga sebagai pemodal. Dari keterangannya, pelaku memperjualbelikan hasil produksi Minyakita yang telah dikurangi takaran volumenya ke wilayah Tangerang dan Serang," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Wiwin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengurangi volume dari satu liter hanya terisi 750-800 mililiter. Pelaku pun dapat memproduksi atau mengemas 100 dus dengan 7-8 ton minyak curah.

"100 dus itu berisi 12 botol yang berukuran 1 liter. Pelaku memperjualbelikan minyakita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga Rp176 ribu per karton atau dus, di mana harga tersebut kalau kita bagi dari Rp176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya. 
 

Baca: Polda Banten Bongkar Pabrik Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang

Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku mengaku barang-barang minyak curah, kemasan dan tutup botol hingga labelnya didapat dari PT Arta Eka Global. Pelaku merupakan eks karyawan di perusahaan tersebut.

"Jadi pelaku ini tahu bagaimana dari awal hingga akhirnya dalam memproduksi Minyakita itu, karena bekas karyawan di perusahaan itu. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan ini akan ada tersangka-tersangka baru," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter. 

"Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam hal ini satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter itu berkurang 220-300 mililiter. Dan dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)