Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 12 March 2025 19:34
Tangerang: Pelaku berinisial AN yang memanipulasi takaran Minyakita mengedarkan barang dagangannya ke wilayah Tangerang dan Serang. Pabrik tersebut diketahui tak memiliki izin.
"Pelaku AN ini juga pemilik pabrik itu dan juga sebagai pemodal. Dari keterangannya, pelaku memperjualbelikan hasil produksi Minyakita yang telah dikurangi takaran volumenya ke wilayah Tangerang dan Serang," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Wiwin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengurangi volume dari satu liter hanya terisi 750-800 mililiter. Pelaku pun dapat memproduksi atau mengemas 100 dus dengan 7-8 ton minyak curah.
"100 dus itu berisi 12 botol yang berukuran 1 liter. Pelaku memperjualbelikan minyakita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga Rp176 ribu per karton atau dus, di mana harga tersebut kalau kita bagi dari Rp176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Baca: Polda Banten Bongkar Pabrik Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang |