Petugas melakukan pengecekan takaran Minyakita di pasar tradisional Tagog Padalarang.
Media Indonesia • 12 March 2025 00:19
Bandung: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tak sesuai takaran 1 liter di sejumlah toko pasar tradisional. Kepala Disperindag Bandung Barat, Ricky Riyadi menjelaskan, Minyakita tak sesuai takaran itu tersebar di sejumlah toko pasar Tagog Padalarang. Minyak goreng itu diproduksi PT Arta Eka Global Asia di Kota Depok, Jawa Barat.
"Hasil pengawasan, kita mendapati Minyakita tak sesuai volume masih beredar di pasar Tagog Padalarang," kata Ricky, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia mengatakan, pedagang hanya menjadi korban karena mereka menerima barang dari distributor. Disperindag sendiri hanya sebatas melakukan pengecekan asal barang, lalu melaporkan temuan ke pemerintah pusat.
Lebih jauh, langkah pengecekan lapangan Minyakita di Bandung Barat akan dilakukan di 3 wilayah yakni utara dengan sampel Pasar Panorama, di wilayah tengah Pasar Tagog Padalarang, dan wilayah Selatan yakni Pasar Batujajar.
"Kita sendiri disini sudah hari ke tiga dari Indag turun ke lapangan mengecek Minyakita kurang dari 1liter. Kab/kota hanya sebatas tracking barangnya dari mana kemudian distributornya dari mana. Nah kirim saja datanya ke Kementerian," ucapnya.
Baca: Sidak Ungkap Kecurangan Minyakita, Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terlindungi |