M Sholahadhin Azhar • 8 February 2025 17:55
Jakarta: Jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendukung penuh penguatan pengusaha lokal. Khususnya, di bidang investasi dan hilirisasi.
“Kita ingin memastikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pengusaha lokal dengan kebijakan mempermudah proses izin tanpa mengesampingkan resiko yang akan dihadapi,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dalam keterangan yang dilansir Sabtu, 8 Februari 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kata Todotua, ingin agar investasi besar yang masuk ke Indonesia, melibatkan pengusaha lokal. Mereka, kata dia, mesti mengambil peran.
“Saatnya pengusaha lokal menjadi tuan di negeri sendiri dan menjadi subjek serta objek untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi di daerahnya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha lokal, Wamen belum lama ini menerima Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Hal ini didasari potensi dan kualitas pasir kuarsa yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia dan telah diekspor mulai menjadi perhatian sejumlah investor dalam dan luar negeri.
“Kami tentu membutuhkan informasi yang komprehensif dari berbagai asosiasi yang mewadahi banyak lini usaha. Dalam hal ini asosiasi usaha pertambangan pasir kuarsa menyampaikan terkait masalah lahan dan perizinan di daerah penghasil pasir kuarsa di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari, menggarisbawahi isu terkait Harga Patokan Mineral (HPM) di berbagai provinsi. Hal tersebut, kata dia, mengurangi daya saing investasi sektor tambang.
Perbedaan regulasi dan kebijakan antar daerah terkait penambangan pasir kuarsa menjadi sorotan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI).
“Saat ini HPM Pasir Kuarsa di Lingga dan Natuna, Kepri, ditetapkan Rp250 ribu per ton. Sedangkan di Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, dan di Sambas Rp66.038 per ton. Perbedaannya bisa mencapai 946 persen,” jelas Ady.
Menurut Ady, perbedaan ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur HPM harus merujuk pada harga di mulut tambang. “Seharusnya jika semua daerah mengacu pada aturan yang ada, HPM pasir kuarsa akan relatif seragam atau setidaknya tidak berbeda terlalu jauh,” tambah Ady.
Selain perbedaan HPM, Ady juga menyoroti proses perizinan tambang yang memakan waktu hingga 2-3 tahun. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan investor yang menginginkan suplai bahan baku yang besar dan berkelanjutan.
?“Pemerintah perlu mempercepat proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke IUP Operasi Produksi, dengan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.