Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 22 November 2025 14:48
Jakarta: Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) resmi meluncurkan Aplikasi E-PHDMU. Aplikasi E-PHDMU merupakan langkah Pemkab Mahakam Ulu dalam digitalisasi pelayanan publik yang akan memuat produk hukum daerah yang ada di Mahulu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan mengatakan, seluruh peserta akan mendapatkan sosialiasi teknis penyusunan produk hukum daerah. Peserta dari OPD akan memperoleh materi lengkap, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, pengundangan hingga publikasi.
“Kami melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi E?PHDMU oleh aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” katanya Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum, ia menyebut, masih terdapat beberapa kendala yang harus diatasi. Dalam penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, misalnya, kendala yang ditemukan berasal dari aspek subtansi maupun teknis penyusunan.

(Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Foto: Dok istimewa)
Dari sisi subtansi, banyak aparatur yang belum sepenuhnya memahami tata cara pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Bagian Hukum Tahun Anggaran 2025 bertujuan mengurangi permasalahan tersebut. Dengan telah selesainya sebuah sistem/website pembentukan produk hukum daerah yang diberi nama E-PHDMU. Sistem atau website ini pun disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah dalam penggunaannya.
Sosialisasi ini merupakan upaya pembentukan produk hukum daerah yang terintergrasi, efektif, dan efisien. Aplikasi E-PHDMU juga merupakan satu-satunya dari seluruh Kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur yang dalam pembentukan Produk Hukum Daerah-nya terintergrasi ke dalam sistem elektronik/digital.
Wakil Bupati Mahulu Suhuk menyoroti banyak aparatur yang belum sepenuhnya memahami tata cara pembentukan, harmonisasi, dan evaluasi/fasilitasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kegiatan ini (sosialisasi sistem digitalisasi) kami berharap merupakan langkah awal yang sangat strategis untuk menghadirkan proses penyusunan produk hukum daerah yang terintegrasi, efektif, dan efisien khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” katanya.
Dengan bimbingan teknis, aparatur akan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menyusun produk hukum daerah yang sesuai kaidah dan kebutuhan daerah, sehingga mengurangi risiko produk hukum tidak efektif. Dengan digitalisasi melalui aplikasi E-PHDMU, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan meminimalkan penggunaan kertas/manual.
Konsultan Gagah Maulidin Amirul Mukminin Hidayat mengatakan, digitalisasi adalah salah satu langkah strategis bagi pemerintahan di daerah terlabih pada era digital seperti sekarang. Ia mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang terdigitalisasi sehingga memberikan pelayanan bagi masyarakat secara efisien.