Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2025 23:05
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta belum dapat diminta keterangannya. Karena kondisinya yang masih dalam perawatan.
"Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.
Pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati itu. Estimasi waktu permintaan keterangan kisaran 17-21 November 2025
"Hari Senin, 17 November, kami telah menggelar rapat bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Densus 88, bersama Tim Dokter. Dari hasil itu, kami mempersiapkan langkah-langkah untuk permintaan keterangan ABH di RS Polri Kramat Jati," ujar Kholis.
Kholis juga menyebutkan langkah-langkah lain seperti pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti-bukti yang ada di Puslabfor masih terus dilakukan.
"Termasuk juga melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi maupun anak yang sudah terjadwalkan di pekan ini," kata Kholis.
Petugas Puslabfor Polri melakukan penyelidikan tempat kejadian ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta. Foto: Media Indonesia/Usman Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan ABH tersebut.
"Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Senin, 17 November 2025.
Dia juga menyebutkan selain dokter yang merawat, pihaknya juga berkoordinasi dengan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci tanggal pengambilan keterangan ABH tersebut.