Upah Peserta Magang Selama 6 Bulan Ditanggung Negara, Segini Besarannya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. ANTARA/Harianto

Upah Peserta Magang Selama 6 Bulan Ditanggung Negara, Segini Besarannya

Eko Nordiansyah • 7 October 2025 09:38

Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pemerintah menanggung penuh biaya upah peserta magang nasional selama enam bulan sebagai bagian dari komitmen memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri.

"Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," kata Wamenker dilansir dari Antara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.

Menurut Afriansyah, skema ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sekaligus memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja.

Dia menyebutkan hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.

Dorong perusahaan serap peserta magang

Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.

Menurut dia, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.

"Tapi saya pikir perusahaan pasti mau lah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan ya, selama enam bulan dibayar oleh negara, di tempat mereka, ya ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas," jelas dia.
 
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Ia juga menegaskan pemerintah hanya memberikan imbauan dan dukungan administratif, sementara keputusan penerimaan peserta magang sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Meski tidak wajib merekrut peserta magang setelah masa program berakhir, dia berharap agar perusahaan tetap mempertahankan mereka jika terbukti memiliki kemampuan dan kinerja baik.

"Gajinya disiapkan juga oleh negara selama enam bulan. Jadi perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama enam bulan," katanya pula.

Kemnaker optimistis langkah ini akan mempercepat penciptaan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran terbuka, dan memperkuat konektivitas antara dunia pendidikan dan dunia industri.

"Nah ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu sehingga terciptalah lapangan pekerjaan," kata Wamenaker.

Pendaftaran program magang nasional

Program Magang Nasional akan diselenggarakan selama enam bulan (15 Oktober 2025-15 April 2026) dengan kuota pertama 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.

Program itu menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pendaftaran peserta dapat dimulai 7 Oktober 2025

Pendaftaran dan pengelolaan program magang dilakukan pada akun SIAPKerja melalui maganghub.kemnaker.go.id.

Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek. Helpdesk dapat dilihat di web maganghub.kemnaker.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)