Daviq Umar Al Faruq • 12 August 2025 13:29
Malang: Polemik tarif royalti musik untuk kafe dan restoran tengah menjadi perhatian publik. Banyak pelaku usaha memilih untuk menghentikan pemutaran lagu demi menghindari biaya royalti yang dianggap memberatkan.
Salah satunya di sebuah kafe di kawasan Jalan Ijen, Klojen, Kota Malang. Suasana kafe yang biasanya diiringi musik kini sunyi. Kafe tersebut memutuskan tidak menyalakan musik sejak munculnya aturan tarif royalti.
“Saya datang ke beberapa kafe sudah tidak memutar musik lagi. Padahal biasanya yang diputar lagu-lagu yang sedang nge-hits,” kata aeorang pengunjung, Firda, di Malang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Firda menilai hilangnya musik membuat suasana kafe menjadi sepi dan kurang nyaman. Padahal selama ini musik menjadi pelengkap yang menambah kenikmatan pengunjung saat nongkrong.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang, Indra Setiyadi, mengatakan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat, banyak pengusaha kafe dan restoran memilih tidak memutar lagu karena biaya royalti yang cukup mahal.
“Para pengusaha juga sedang menghadapi penurunan daya beli masyarakat. Sehingga memilih untuk tidak memutar lagu,” ujar Indra.
Indra menilai skema tarif royalti yang didasarkan pada jumlah kursi kurang ideal. Sebab, tidak semua kursi terisi setiap hari, dan tidak semua pelanggan menikmati lagu yang diputar karena musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana.
Menurut Indra, tarif royalti yang tinggi sebaiknya tidak berlaku untuk kafe dan restoran. Berbeda dengan pub atau diskotik yang mengandalkan musik sebagai daya tarik utama.
“Kalau pub atau diskotik, komoditas utama mereka memang menjual musik,” jelas Indra.
Indra menyarankan agar tarif royalti disesuaikan berdasarkan kelas restoran atau kafe. Misalnya, restoran bintang lima dikenai tarif lebih tinggi dibanding restoran kelas dua. Skema ini dianggap lebih adil dan masuk akal untuk diterapkan.
Sebelummya diberitakan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merilis daftar sektor bisnis yang diwajibkan membayar royalti atas penggunaan musik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan ini mencakup berbagai bidang usaha, mulai dari transportasi hingga media dan perhotelan.