Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Angkutan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi digiring petugas Kejaksaan Negeri setempat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (14/7) petang.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Angkutan Sampah

Media Indonesia • 15 July 2025 14:04

Sukabumi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo, jadi tersangka korupsi, setelah diperiksa selama lima jam, pada Senin, 14 Juli 2025. Prasetyo diduga terlibat kasus korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan, penetapan Prasetyo menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka ialah ASN di DLH yakni TS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Kita tetapkan Mr P yakni Kepala DLH sebagai tersangka," kata Agus kepada wartawan, Senin petang, 14 Juli 2025.

Dia menerangkan Prasetyo sebagai kepala dinas merupakan pengguna anggaran. Artinya, menurut dia, Prasetyo mestinya mengawasi penggunaan anggaran.

"Kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih sampai Rp900 juta," ungkap dia.

Tersangka sempat tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, dengan alasan sakit. Agus menuturkan, anggaran yang diduga ditilap digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal lainnya. 

Saat ini Prasetyo dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan. Prasetyo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MI/BB)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)