Ilustrasi layanan SIM Keliling. NTMC Polri
Bandung: Masyarakat di Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini, 15 Juli 2025, bisa melalui pelayanan SIM Keliling (Simling). Masyarakat bisa mendatangi sejumlah lokasi yang ditunjuk.
Untuk masyarakat di Kota Bandung, bisa mendatangi Indogrosir Jalan Ahmad Yani, Bandung; dan MCD Istana Plaza, Jalan Paskal, Bandung, Selasa, 15 Juli 2025.
"Melayani E-KTP se-Indonesia," ungkap Satlantas Polrestabes Bandung, dikutip pada Selasa, 15 Juli 2025.
Perpanjangan SIM melalui pelayanan Simling hanya khusus SIM A dan C. Pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk warga di Kabupaten Bandung, bisa melakukan perpanjangan SIM melalaui pelayanan SIM Keliling Harupat. Untuk hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, SIM Keliling Harupat Polresta Bandung ada di Dealer Honda Nambo Banjaran.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Sedangkan pelayanan SIM Keliling di wilayah Polres Sukabumi, bisa dilakukan hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, di Halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng.
"Pelayanan mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB," ungkap akun resmi Polres Sukabumi, dikutip pada Selasa, 15 Juli 2025.
Serupa dengan wilayah lain, pelayanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM harus membawa
fotocopy KTP/Surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek.