Menteri Karding Segel P3MI di Bekasi yang Tak Penuhi Hak Pekerja

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. Antonio/Metrotvnews.com

Menteri Karding Segel P3MI di Bekasi yang Tak Penuhi Hak Pekerja

Antonio • 20 May 2025 11:00

Bekasi: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyegel perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Perusahaan yang disegel yakni PT Esdema di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"PT Esdema ini telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan antara lain tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menyelesaikan hak-
hak pekerja," katanya di Bekasi, Selasa, 20 Mei 2025.

Dia mengatakan sanksi administratif diberikan berupa penghentian sementara karena melanggar Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Pihaknya menerima laporan dari belasan orang terkait dengan kasus tersebut.

"Jadi ada sekitar 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp325 juta, sudah dibayarkan 9 orang, kemudian sisanya 7 orang belum dibayar," ujarnya.

Karding melakukan peninjauan dengan melihat tempat tempat penampungan di perusahaan tersebut. Dia menilai bahwa tempat itu tidak layak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)