Pembebasan aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil dipandang sebagai kemenangan besar bagi kelompok pembela hak sipil. (Anadolu Agency)
New York: Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembebasan segera Mahmoud Khalil, lulusan Universitas Columbia dan aktivis pro-Palestina, dari tahanan imigrasi.
Mengutip dari Japan Times, Sabtu, 21 Juni 2025, keputusan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi kelompok pembela hak sipil yang menentang penahanan yang mereka sebut sebagai bentuk persekusi politik oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Khalil, yang dikenal sebagai tokoh dalam aksi protes terhadap serangan militer Israel di Gaza, ditangkap oleh petugas imigrasi pada 8 Maret di lobi tempat tinggal kampusnya di Manhattan.
Trump menyebut protes-protes itu bersifat antisemit dan berjanji akan mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat. Khalil menjadi orang pertama yang ditargetkan oleh kebijakan tersebut.
Hakim Distrik Michael Farbiarz di Newark, New Jersey, memerintahkan agar Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) membebaskan Khalil dari pusat tahanan imigrasi di pedesaan Louisiana paling lambat pukul 18.30 waktu setempat, Jumat malam.
Farbiarz menyatakan bahwa pemerintah tidak mampu membantah bukti yang diajukan tim kuasa hukum Khalil, yang menunjukkan bahwa ia bukan ancaman publik maupun risiko pelarian.
“Ada setidaknya indikasi bahwa dakwaan imigrasi ini digunakan untuk menghukum pemohon,” kata Farbiarz dalam putusannya di pengadilan. Ia menambahkan bahwa menghukum seseorang atas dasar perkara sipil imigrasi merupakan tindakan yang inkonstitusional.
Penahanan Khalil
Khalil, seorang penduduk tetap sah di AS kelahiran Suriah, mengatakan ia dihukum karena menyuarakan pendapat politiknya, yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Dalam wawancara dengan CNN dan media lain tahun lalu, Khalil juga mengecam antisemitisme dan rasisme.
Selama 104 hari ditahan, Khalil tidak sempat melihat kelahiran putranya. Kini ia berencana kembali ke New York untuk berkumpul kembali dengan istrinya, Dr. Noor Abdalla, dan bayi mereka.
“Putusan ini belum menghapus ketidakadilan yang telah dialami keluarga kami akibat kebijakan pemerintahan Trump,” ujar Abdalla.
“Namun hari ini, kami merayakan kepulangan Mahmoud ke keluarganya dan komunitas yang telah mendukung kami sejak ia ditangkap karena membela kebebasan Palestina,” sambungnya.
Gedung Putih mengecam keputusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Khalil seharusnya dideportasi atas “perilaku yang merugikan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika” dan dugaan kecurangan visa mahasiswa.
“Tidak ada dasar bagi hakim federal lokal di New Jersey — yang tidak memiliki yurisdiksi — untuk memerintahkan pembebasan Khalil dari fasilitas penahanan di Louisiana,” kata juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson. “Kami yakin akan menang di tingkat banding.”
Meski telah dibebaskan, proses deportasi Khalil masih berlangsung. Hakim imigrasi di Louisiana pada hari yang sama menolak permohonan suaka Khalil, menyatakan ia dapat dideportasi karena dugaan penipuan imigrasi, dan menolak permintaan jaminan. Namun, keputusan Farbiarz membuat permintaan jaminan tersebut tak relevan.
Hakim Farbiarz juga memerintahkan agar Khalil tidak dideportasi selama gugatan konstitusionalnya terhadap proses deportasi masih berlangsung.
Baca juga:
Berbicara dari Pusat Penahanan AS, Mahmoud Khalil: Saya adalah Tahanan Politik