Pemkot Makassar Desak Pelaku Pemerkosa Anak Dijerat UU TPKS

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana, saat merilis penangkapan pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin .

Pemkot Makassar Desak Pelaku Pemerkosa Anak Dijerat UU TPKS

Muhammad Syawaluddin • 15 April 2025 18:12

Makassar: Pemerintah Kota Makassar meminta aparat kepolisian menjerat pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kalil Gibran, tidak hanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Makassar yang berhasil menangkap pelaku. Ia menyebut tindakan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polrestabes Makassar atas penangkapan pelaku yang cepat. Kami juga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap anak,” ujar Achi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, tindakan pelaku yang menculik, menyekap, dan memperkosa korban di bawah umur bukan hanya pelanggaran hukum anak, tetapi juga bentuk kekerasan seksual yang berat.

“Kami berharap tidak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak yang diterapkan, tetapi juga UU TPKS. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Achi menambahkan, Pemerintah Kota Makassar akan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk pemulihan kondisi psikososial anak dan keluarganya.

“Segala kebutuhan korban akan kami akomodir, terutama dalam hal pendampingan psikologis dan pemulihan trauma,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemerintah akan menurunkan tim konselor dan psikolog untuk mendampingi proses pemulihan korban sesuai prosedur.

“Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit dan masih mengalami trauma. Kami akan memberikan pendampingan psikologis secara intensif,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)