Presiden ke-2 RI, Soeharto. Foto: Dok. Program Melawan Lupa Metro TV.
Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2025 18:10
Jakarta: Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Pemberian gelar oleh Presiden Prabowo Subianto itu dinilai bentuk penghormatan jejak pengabdian Kepala Negara terdahulu.
“Terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada presiden ke-2 RI Soeharto atau Pak Harto. Ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji melalui keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.
Anggota Komisi VI DPR itu menilai penganugerahan gelar tersebut bukan hanya bentuk penghargaan terhadap peran
Soeharto. Namun, juga pengakuan atas dedikasinya yang dimulai jauh sebelum menjabat presiden.
“Pak Harto berperan penting, baik pada masa pra-kemerdekaan, pasca-kemerdekaan, maupun selama menjadi presiden yang memimpin pembangunan bangsa selama lebih dari tiga dekade,” ujar Sarmuji.
Ketua Fraksi Golkar DPR itu mengatakan gelar itu sekaligus menjadi pengingat bagi generasi penerus Golkar untuk meneladani semangat pengabdian dan kerja keras dalam membangun bangsa. Sarmuji menyinggung peran Soeharto terhadap Golkar yang menerjemahkan pikiran Presiden pertama RI Soekarno.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji. Foto: Dok. Istimewa.
"Bung Karno adalah penggagas awal ide besar tentang golongan fungsional, dan Pak Harto-lah yang merealisasikannya menjadi kekuatan sosial-politik yang konkret dalam bentuk Golkar," ujar Sarmuji.
Sarmuji juga menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh lain memiliki makna simbolik yang mendalam bagi bangsa. Termasuk gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Mengingat jasanya yang juga besar bagi bangsa, Golkar mendukung dan ikut senang atas gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Gus Dur,” ujar Sarmuji.