Polisi Selidiki Pencurian Motor di Gondanglegi Malang

Polres Malang tengah mendalami kasus pencurian sepeda motor di depan toko di Gondanglegi, Kabupaten Malang, terekam kamera pengawas (CCTV)/Dok. Polres Malang

Polisi Selidiki Pencurian Motor di Gondanglegi Malang

Daviq Umar Al Faruq • 8 June 2025 17:04

Malang: Sebuah aksi pencurian sepeda motor di depan toko di Gondanglegi, Kabupaten Malang, terekam kamera pengawas (CCTV) dan kini viral di media sosial. Polres Malang kini tengah mendalami kasus ini.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Korban, Nalendra Aghna Madani, warga Temanggung, Jawa Tengah, memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2024 bernomor polisi AA-2815-SY di depan Toko Bintang Jaya, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. 

Saat kembali dari berbelanja, motornya sudah raib. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal berjalan mendekati kendaraan dan dengan cepat membawa kabur motor tersebut.

"Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi. Rekaman CCTV telah kami amankan sebagai bagian dari barang bukti. Saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi pada Minggu 8 Juni 2028.

Bambang menjelaskan, dugaan awal menunjukkan pelaku telah membuntuti korban sebelum melancarkan aksinya. Ia juga memastikan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi telah melakukan langkah-langkah taktis di lapangan untuk mengungkap pelaku.

"Petugas kami sudah menyebarkan ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan tim lain untuk mempercepat proses penangkapan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum yang minim penjagaan," lanjut Bambang.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian publik setelah video aksinya tersebar luas di media sosial dan menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini karena dinilai sangat meresahkan.

Polres Malang memastikan akan mengusut tuntas kasus pencurian dengan pemberatan ini sesuai Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengenali ciri-ciri pelaku dalam video yang viral tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)