Sengketa 4 Pulau, Pemprov Aceh Sebut Kemendagri Abaikan Kesepakatan Tahun 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir. Foto: Istimewa

Sengketa 4 Pulau, Pemprov Aceh Sebut Kemendagri Abaikan Kesepakatan Tahun 1992

Fajri Fatmawati • 13 June 2025 10:54

Banda Aceh: Pemerintah Aceh menegaskan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) harus mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menggunakan batas darat sebagai dasar keputusan. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu, harus menjadi acuan utama karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir, Jumat, 13 Juni 2025.

Tanggapan ini muncul setelah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan penetapan status empat pulau didasarkan pada batas wilayah darat karena batas laut antara Aceh dan Sumut belum ditetapkan. Syakir menegaskan argumentasi tersebut mengabaikan kesepakatan 1992 yang telah menjadi dasar hukum sebelumnya. 
 

Baca: Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut oleh Kemendagri Disebut Keputusan Sepihak

"Kesepakatan 1992 telah menetapkan kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Aceh," ujarnya.

Syakir juga mengkritik Kemendagri yang dinilai terburu-buru menetapkan status kepemilikan pulau meski masih ada sengketa. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menyatakan dokumen kesepakatan batas daerah harus menjadi pertimbangan utama. Proses penegasan batas laut, menurutnya, telah dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan tahun 2002. 

Selain itu, Syakir mengungkapkan bahwa upaya pembakuan nama pulau pada 2008 telah dilakukan secara sepihak oleh Sumut, sementara Aceh tidak diizinkan memasukkan keempat pulau tersebut dalam daftarnya.

Pemerintah Aceh juga telah mengajukan revisi koordinat pulau ke Kemendagri pada 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau tersebut, dan apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992," jelasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)