Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 13 June 2025 10:54
Banda Aceh: Pemerintah Aceh menegaskan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) harus mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menggunakan batas darat sebagai dasar keputusan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu, harus menjadi acuan utama karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir, Jumat, 13 Juni 2025.
Tanggapan ini muncul setelah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan penetapan status empat pulau didasarkan pada batas wilayah darat karena batas laut antara Aceh dan Sumut belum ditetapkan. Syakir menegaskan argumentasi tersebut mengabaikan kesepakatan 1992 yang telah menjadi dasar hukum sebelumnya.
Baca: Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut oleh Kemendagri Disebut Keputusan Sepihak |