Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut oleh Kemendagri Disebut Keputusan Sepihak

Farhan HamidHamid (berkaca mata) tokoh masyarakat Aceh yang ikut saat pandatanganan MoU antara Pemerintah RI-GAM. MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE

Penetapan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut oleh Kemendagri Disebut Keputusan Sepihak

Media Indonesia • 13 June 2025 09:06

Banda Aceh: Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya dalam wilayah Provinsi Aceh dan sekarang sudah masuk dalam administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara mendapat reaksi dari berbagai pihak. Dikaji dari sejarah masa lalu dan bukti di lapangan, berpindahan batas suatu wilayah tersebut dianggap suatu keanehan dan tidak masuk akal. 

Farhan Hamid, tokoh masyarakat Aceh yang ikut saat pandatanganan MoU antara Pemerintah RI-GAM di Helsinski, Finlandia mengatakan, empat pulau kecil di perairan laut Samudera Hindia itu sangat jelas berada dan milik Provinsi Aceh. Empat kepulauan tersebut masing-masing benama Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (besar). 

Dikatakan Farhan Hamid, di antara bukti dokumen sangat jelas adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara serta Surat Keputusan Mendari Rudini, nomor 111 tahun 1992.  Lalu bukti Surat Kuasa dari Teuku Djohansyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud, 24 April 1980. Sebelumnya ada juga topografi TNI AD tahun 1978. Semua dokumen tersebut jelas menyebutkan empat pulau nan indah ditengah samudera itu berada dalam wilayah perairan Aceh. 

"Di situ juga ada tugu, prasasti, dermaga, balai atau tempat singgah nelayan, itu semua aset atas nama Pemerintah Aceh. Bahkan ada surat tanah milik warga serta makam  seorang aulia dari Aceh yang sering diziarahi warga daratan Aceh Singkil" tutur Farhan Hamid, Jumat, 13 Juni 2025.
 

Baca: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Berdekatan dengan Wilayah Potensi Migas

Adapun yang mengatakan itu pulau kosong atau tidak penduduk yang bermukim adalah bukan suatu alasan yang bisa dibenarkan beralih tangan. Warga tidak menghuni di pulau tengah laut itu karena sulit transportasi untuk mengangkut berbagai barang keperluan atau logistik bahan pokok. 

Tetapi nelayan Aceh memiliki tempat singgah saat beraktivitas mencari ikan ke sana. Apalagi memiliki pantai pasir putih sangat indah yang juga ada dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Kalau itu beralih tangan diklaim masuk wilayah Sumatra Utara tentu sangat mustahil dan tidak seharusnya. Aceh harus mempertahankan kedaulatan wilayah dan batas provinsinya. 

"Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) menyebutkan, terkait kepentingan Aceh termasuk batas wilayah, pemerintah pusat harus berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh. Tidak mengambil keputusan sepihak, apalagi menentukan langsung. Aceh daerah otonomi khusus yang diatur berdasarkan undang-undang" tutur Farhan.

Sementara, Pakar Pertambangan dari USK (Universitas Syiah Kuala), Teuku Andika Rama Putra menuturkan, dari struktur  alam bawah laut di sekitar lokasi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (besar) berpotensi sumberdaya migas (minyak dan gas). Cirinya dari ada cekungan di bawah laut yang biasa ditemukan pada lokasi lain di dunia pertambangan migas. 

Berikutnya sepanjang kawasan itu adalah perairan laut Samudera Hindia termasuk kepulauan Simeulue, Kabupaten Simeulue. Sepanjang garis perairan tersebut merupakan patahan lempeng yang sering terjadi gempa bumi. Seperti gempa besar saat tsunami Aceh 26 Desember 2004 yang melahirkan energi dahsyat sepanjang ratusan kilometer. Goyangan atau getaran gempa besar itu sangat berpotensi terkumpul atau bergeser bahan cair seperti minyak dan gas ke lokasi cekungan paling dalam bawah laut. 

"Di mana dibawah laut ada cekungan besar sebagaimana kuali atau seperti sumur dalam, itu berpotensi kandungan cadangan migas melimpah. Kondisi seperti itulah biasanya dilakukan survei migas" tutur Dosen Teknik Pertambangan USK yang juga tenaga pengajar di Universitas Sains Malaysia tersebut. 

Andika mencontohkan perairan laut di antara daratan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan Kepulauan Simeulue, Kabupaten Simeulue yang mempunyai cekungan seperti jurang dinding di antara dua pulau. Hasil survei menunjukkan ada cadangan migas melimpah di kedalaman bawahnya. 

"Mungkin juga dari kondisi daratan bisa dianalisa kemungkinan potensi minyak atau gas lokasi tersebut. Setelah dilakukan survei, lalu melakukan pengeboran untuk mengambil bahan dalam tanah untuk diperiksa pada laboratorium.

Hasil penafsiran ilmiah tersebut baru dianalisa oleh tim teknik apakah ada sumber daya alam migas atau bagaimana terkandung di dalamnya. Itu sangat teknik dan harus selektif jangan sampai gagal survei. 

"Kondisi alam bawah laut dan lokasi garis patahan lempeng, ada potensi sumber kandungan migas. Namun survei yang bisa menafsirkan itu" Tambah Dosen Senior USK itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)