Ilustrasi nelayan di perairan. Dokumentasi/ istimewa
Fajri Fatmawati • 13 June 2025 08:42
Aceh: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau tersebut ternyata berdekatan dengan wilayah potensi minyak dan gas bumi (migas) di lepas pantai Aceh.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Jalal, mengatakan bahwa keempat pulau tersebut berada di sekitar Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA).
"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan dengan WK OSWA," kata Nasri dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.
Nasri menerangkan, bahwa keempat pulau tersebut tidak termasuk ke dalam WK OSWA yang merupakan WK terdekat yang berada dalam kewenangan BPMA. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meski berdekatan dengan blok migas, Nasri menyatakan belum ada data seismik yang memadai untuk mengevaluasi potensi migas di sana.
"Belum ada cakupan data seismik di empat pulau tersebut, sehingga evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara komprehensif," ujarnya.
Baca: Senator Beberkan Dokumen Sejarah 4 Pulau Diklaim Sumut Milik Aceh |