Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita bersama jajaran. (Dok. Pemkot Malang)
Daviq Umar Al Faruq • 15 June 2025 13:50
Malang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 ini diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Ada beberapa materi pengaturan serta jenis dan potensi retribusi yang belum tertuang di perda sebelumnya. Harapannya, ranperda ini bisa memberikan kepastian hukum agar pemungutannya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Ali.
Salah satu poin krusial dalam Ranperda PDRD ini adalah penetapan ambang batas minimal omzet usaha sebesar Rp15 juta per bulan sebagai syarat pengenaan pajak. Ali menegaskan bahwa batasan ini telah mempertimbangkan data dari daerah lain, termasuk Surabaya yang memiliki batasan serupa, dan tidak akan berdampak pada usaha kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami sudah menganalisis semuanya. Jika nanti ada keluhan dari PKL, kami bisa membuat peraturan khusus untuk melindungi mereka," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, atau akrab disapa Mia, membenarkan bahwa ranperda tidak secara spesifik menyebutkan jenis pelaku usaha yang dikecualikan, melainkan berfokus pada batasan omzet.
"Kami berusaha melindungi pelaku usaha dengan pembatasan omzet. Awalnya Rp5 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp15 juta, setelah dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan berbagai hal," jelas Mia.
Mia menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda ini setelah disahkan. Ia berharap perda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bagaimana pemerintah dapat hadir untuk melindungi dan mendorong perkembangan objek pajak.
"Setelah terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan mendapatkan potensi yang lebih baik, baik melalui perbaikan sistem penarikan maupun pemutakhiran data. Intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat," tutupnya.