Nyamar Jadi Polisi, Empat Napi di Lampung Tipu Korban Lewat Modus Love Scamming

Pengungkapan aksi penipuan daring (love scam) yang dilakukan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung

Nyamar Jadi Polisi, Empat Napi di Lampung Tipu Korban Lewat Modus Love Scamming

Imam Setiawan • 25 September 2025 15:41

Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap aksi penipuan daring (love scam) yang dilakukan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Pelaku menyamar sebagai anggota Polri menggunakan foto hasil editan untuk menjerat korbannya.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu anggota kepolisian.

"Setelah korban terbuai dan terjalin hubungan asmara, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan video call sex (VCS)," ujar Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis, 25 September 2025.

Rekaman VCS tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan. "Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus yang menemukan video asusila tersebar di media sosial. Penelusuran digital mengarah kepada para pelaku yang ternyata merupakan warga binaan Lapas Kotabumi dan Lapas Kota Metro.
 

Baca: Modus Operandi Love Scamming, Tawari Kerja Online dengan Komisi Besar

Setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, polisi menangkap empat narapidana: RV, 28, dari Lapas Metro, serta MNY, 30, S, 31, dan, RS, 32, dari Lapas Kotabumi.

Ketiga napi dari Lapas Kotabumi merupakan residivis kasus narkoba, prostitusi/mucikari, dan pencurian, sementara RV adalah napi kasus narkoba. Dari dalam sel, keempatnya tetap bisa mengedit foto anggota polisi, menyebarkannya sebagai umpan melalui Facebook dan TikTok, lalu melakukan pemerasan menggunakan ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Barang bukti berupa video VCS telah diamankan dan berhasil diturunkan dari media sosial," jelas Dery. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)