Berapa Kisaran Gaji Rata-rata Karyawan Outsourcing?

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Berapa Kisaran Gaji Rata-rata Karyawan Outsourcing?

Ade Hapsari Lestarini • 2 May 2025 19:20

Jakarta: Sistem outsourcing telah menjadi bagian integral dalam dunia kerja saat ini, memungkinkan perusahaan untuk fokus pada operasional inti bisnis mereka. Namun, menentukan besaran gaji outsourcing yang tepat sering kali menjadi tantangan.

Melansir laman RecruitFirst, perhitungan gaji outsourcing tidak memiliki aturan baku yang ditetapkan pemerintah, biasanya didasarkan pada kesepakatan bersama. Meskipun demikian, ada beberapa acuan umum yang digunakan dalam menentukan besaran gaji.

Aturan outsourcing di Indonesia


Aturan outsourcing di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021:
  1. Perubahan Jenis Pekerjaan. Outsourcing tidak lagi membedakan antara pemborongan pekerjaan (job supply) atau penyediaan jasa pekerja (labor supply). Ini berarti, outsourcing dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan sesuai kebutuhan sektor, tidak terbatas pada pekerjaan penunjang.
  2. Kontrak Kerja. Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja didasarkan pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
  3. Perlindungan Pekerja. Perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Baca juga: Bakal Dihapus Prabowo, Ini Pengertian Outsourcing



Ilustrasi para pencari kerja. Foto: dok MI/Bary Fathahilah

Perhitungan gaji outsourcing


Saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur sistem gaji outsourcing. Namun, gaji karyawan outsourcing minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
 

Kisaran gaji outsourcing


Upah kerja karyawan outsourcing di Indonesia bervariasi tergantung jenis pekerjaan, lokasi, dan pengalaman kerja. Berikut kisaran gaji outsourcing untuk beberapa pekerjaan:
  1. Sekuriti: Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.
  2. Tenaga IT: Rp4 juta-Rp7 juta per bulan.
  3. Pendidikan: Rp4,5 juta-Rp7,5 juta per bulan.
  4. Pengelolaan data: Rp5,5 juta-Rp8,5 juta per bulan.
  5. Layanan call center: Rp6 juta-Rp8 juta per bulan.
  6. Petugas kebersihan: Rp2,5 juta-Rp4 juta per bulan.

Perlu diingat, kisaran ini hanya perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Selain gaji pokok, karyawan outsourcing juga bisa mendapatkan tunjangan, peluang kenaikan gaji, dan promosi berdasarkan kinerja. Penting bagi perusahaan dan karyawan outsourcing untuk memahami perhitungan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemotongan gaji atau hal lainnya. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)