Kantongi Izin Usaha Bullion, Emas Kelolaan BSI Melesat Nyaris 160%

Gedung BSI. Foto: MI/Andri Widiyanto.

Kantongi Izin Usaha Bullion, Emas Kelolaan BSI Melesat Nyaris 160%

Husen Miftahudin • 13 November 2025 10:25

Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat total saldo kelolaan emas tumbuh melesat sebesar 159,78 persen secara year to date (ytd) menjadi 1,15 ton atau setara Rp2,55 triliun per akhir September 2025.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan kinerja yang positif tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan bullion BSI sejak bank mengantongi izin usaha bullion pada Februari 2025.

Adapun jumlah nasabah yang memiliki rekening emas tumbuh sebesar 94,98 persen secara ytd mencapai 200.238 nasabah. Meski terbilang masih sedikit dalam hal jumlah, Bob meyakini masih besarnya potensi untuk menarik lebih banyak nasabah agar masuk ke ekosistem bullion.

"Tapi selama sekitar enam bulan ini, pertumbuhannya luar biasa (jumlah nasabah yang memiliki rekening emas). Tumbuhnya hampir dua kali lipat, hampir 100 persen," kata Bob dikutip dari Antara, Kamis, 13 November 2025.

BSI juga mencatat, penjualan emas melalui aplikasi BYOND by BSI mencapai 1,06 ton, dengan fee based income yang diperoleh sekitar Rp70 miliar (ytd). "Bullion services di BSI ini tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi juga memberikan dampak strategis yang luas bagi ekonomi nasional dan keuangan syariah," papar Bob.

Hingga akhir kuartal III-2025, BSI membukukan laba bersih sebesar Rp5,57 triliun atau tumbuh 9,04 persen year on year (yoy). Kinerja ini ditopang pendapatan margin bagi hasil yang tumbuh 13,90 persen (yoy) dan fee based income yang tumbuh 20,81 persen (yoy) antara lain ditopang oleh bisnis bullion.

Aset BSI per 31 September 2025 tumbuh 12,37 persen (yoy), ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 15,66 persen yoy serta pembiayaan tumbuh 12,65 persen yoy yang di antaranya didukung oleh pertumbuhan signifikan pada bisnis emas.
 

Baca juga: Total Emas Kelolaan Pegadaian Capai 129 Ton


(Ilustrasi. Foto: dok Bappebti)
 

Kantongi izin bullion jasa simpanan emas


Belum lama ini, BSI resmi mengantongi izin bullion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025. Sebelumnya, bank syariah ini baru mendapatkan izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas pada Februari tahun ini.

Bob menjelaskan, produk simpanan emas di bullion bank memiliki mekanisme berbeda dari tabungan emas reguler. Pada tabungan reguler, nasabah menyetorkan dana dalam rupiah yang kemudian dikonversi menjadi emas sesuai berat gramnya.

Sedangkan simpanan emas merupakan layanan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas tersebut dapat disalurkan melalui skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.

Adapun jasa penitipan emas adalah layanan penitipan emas milik nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sedangkan jasa perdagangan emas mencakup transaksi jual beli emas batangan yang telah terstandarisasi.

"Apa perbedaan titip emas dan simpanan emas? Kalau titip, ya dititip. Tapi kalau simpanan, ini nanti akan ‘diperadukan’ dengan pembiayaan (gold-to-gold). Kalau bahasa konvensionalnya, ini DPK dan kredit (simpanan emas seperti DPK dan pembiayaan emas seperti kredit di neraca bank)," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)