Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Oktober 2025

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Oktober 2025

Husen Miftahudin • 17 October 2025 16:45

Jakarta: Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan hingga akhir 2025. Salah satu program yang masih aktif adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Melalui program BPNT dan PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok serta meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera. Kini, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan dengan mudah, cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet tanpa harus datang ke kantor desa atau Dinas Sosial.

Pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk mengecek nama penerima bantuan, yakni melalui situs web resmi Kemensos dan aplikasi “Cek Bansos”.
 

Cara cek nama penerima bansos lewat website


Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima Bansos BPNT atau PKH Oktober 2025:

1. Akses situs resmi Kemensos
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini merupakan platform resmi pemerintah untuk menampilkan data penerima bansos secara nasional.

2. Masukkan data wilayah sesuai KTP
Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai alamat di KTP agar hasil pencarian akurat.

3. Ketik nama lengkap
Tulis nama lengkap seperti yang tercantum di KTP. Kesalahan penulisan dapat menyebabkan sistem tidak menemukan data Anda.

4. Lakukan verifikasi captcha
Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan pengecekan dilakukan oleh pengguna asli.

5. Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian dalam beberapa detik. Jika terdaftar, informasi seperti nama, alamat, jenis bansos, dan periode bantuan akan muncul.
 

Dua kemungkinan hasil pengecekan


Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan dua kemungkinan hasil:

1. Terdaftar sebagai penerima.
Artinya, nama Anda tercantum sebagai penerima bansos aktif periode Oktober 2025, lengkap dengan detail bantuan yang diterima.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima.
Jika nama Anda tidak muncul, data bisa jadi belum diperbarui. Anda dapat mencoba kembali pada periode berikutnya atau mengonfirmasi ke Dinas Sosial setempat.
 
Baca juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek Pencairan PIP Oktober 2025


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Alternatif cek bansos via aplikasi “Cek Bansos”


Selain lewat situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat memantau status bansos kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membuka peramban internet.

Langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:
  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui toko aplikasi ponsel.
  2. Buat akun baru menggunakan data sesuai KTP.
  3. Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  4. Gunakan menu pencarian untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH Oktober 2025.

Aplikasi ini juga memiliki fitur penyimpanan riwayat pencarian, sehingga pengguna dapat memantau perkembangan bantuan pada periode berikutnya.
 

Manfaat sistem digital dalam penyaluran bansos


Transformasi digital dalam pengecekan bansos dinilai mempermudah masyarakat dan meningkatkan transparansi. Masyarakat kini tak perlu mengantre di kantor desa hanya untuk menanyakan status penerimaan bantuan.

Selain itu, sistem daring ini juga membantu pemerintah dalam memperbarui data penerima secara cepat dan efisien. Dengan begitu, proses distribusi bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan data. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)