Putri Purnama Sari • 16 October 2025 15:12
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Oktober 2025.
Bantuan ini menyasar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengetahui apakah dana PIP sudah cair atau belum, kini bisa dicek langsung lewat HP secara mudah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar adalah program
bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana ini disalurkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, dan BSI.
Besaran bantuan bervariasi, antara lain:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Cara Cek Pencairan PIP Oktober 2025 Lewat HP
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pencairan dana PIP secara online:
1. Buka situs resmi PIP Kemendikbud
Kunjungi laman:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/ melalui browser HP Anda.
2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
Scroll ke bawah hingga menemukan kolom pencarian data penerima.
3. Masukkan data siswa
Isi kolom NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan tanggal lahir dengan benar.
4. Masukkan kode verifikasi (captcha)
Ketik hasil perhitungan sederhana yang muncul di layar.
5. Klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima PIP”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status pencairan bantuan.
Arti Hasil Pengecekan
- Dana Sudah Cair: Muncul keterangan tanggal pencairan dan nama bank penyalur (misalnya BRI atau BNI).
- Belum Cair: Dana masih dalam proses verifikasi atau belum dijadwalkan untuk pencairan.
- Data Tidak Ditemukan: Bisa jadi siswa belum terdaftar sebagai penerima atau data yang dimasukkan salah.
Jadwal Pencairan PIP Oktober 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun:
- Tahap 1: Februari – April
- Tahap 2: Mei – September
- Tahap 3: Oktober – Desember (termin terakhir)
Oktober ini menjadi waktu pencairan bagi penerima tambahan atau mereka yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya.