Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 16 October 2025 16:28
Jakarta: Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya.
“Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” ujar Deolipa di PN Jakpus, Kamis, 16 Oktober 2025.
Deolipa mengatakan pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang memperkuat bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam perkara korupsi Asabri. Kliennya diklaim tidak memperkaya diri atas kerugian yang terjadi.
“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah periode 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis, karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” kata Deolipa.
PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Untuk memperkuat permohonan PK, tim kuasa hukum telah melampirkan sejumlah bukti tambahan. Mulai dari analisis kekeliruan hakim, neraca dan laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis hakim,” jelas Deolipa.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Namun, angka tersebut diklaim kubu Adam Damiri tak sesuai dengan kerugian yang terjadi di era kepemimpinannya.