Belajar dari Sengketa Tanah BMKG, Apa itu Girik dan Kapan Mulai Tidak Berlaku?

Proses Pembongkaran posko Grib Jaya di tanah yang disengketakan dengan BMKG. (Metro TV)

Belajar dari Sengketa Tanah BMKG, Apa itu Girik dan Kapan Mulai Tidak Berlaku?

Riza Aslam Khaeron • 27 May 2025 15:29

Jakarta: Kasus sengketa tanah antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan ormas GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik nasional.

Lahan seluas 127.780 meter persegi yang telah bersertifikat atas nama BMKG sejak 2003 itu, diklaim oleh kelompok warga sebagai milik turun-temurun berdasarkan dokumen lama yang disebut girik.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi membongkar posko dan menangkap 17 orang dari ormas GRIB Jaya serta pihak yang mengaku ahli waris karena dianggap menduduki aset negara secara ilegal.

Namun, klaim ini berhadapan dengan dokumen resmi negara. BMKG memegang Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung yang diterbitkan pada 2003 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya girik, dan mengapa girik tidak lagi diakui dalam sistem pertanahan modern?
 

Apa Itu Girik?

Girik adalah dokumen bukti pembayaran pajak tanah yang digunakan sebelum era sertifikasi tanah modern. Dalam konteks sejarah pertanahan Indonesia, girik berasal dari masa kolonial dan awal kemerdekaan sebagai bukti penguasaan fisik tanah.

Berdasarkan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, girik dulunya digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ujar Asnaedi, dalam pertemuan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Baca Juga:
Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG
 

Kapan Girik Tidak Berlaku Lagi?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik akan tidak lagi berlaku secara administratif mulai tahun 2026, seiring dengan selesainya program Kabupaten/Kota Lengkap.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron dalam acara yang sama.

Selain itu, Nusron juga mengingatkan bahwa bila usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka satu-satunya cara untuk menggugatnya adalah lewat pengadilan. "Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.

Dengan kata lain, girik hanya dapat menjadi bukti awal jika belum ada sertifikat resmi, dan bahkan itu pun hanya dapat diproses jika belum lebih dari lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Kasus lahan BMKG dan GRIB Jaya menjadi contoh nyata bahwa mengandalkan girik sebagai satu-satunya dasar klaim kepemilikan tanah di era sekarang adalah tindakan berisiko. Dalam kasus ini, pengklaim tanah bahkan tidak bisa menunjukkan nomor girik, luas, maupun dokumen fisik yang sah, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," ujar Ade Ary, Senin 26 Mei 2025.

Belajar dari kasus ini, masyarakat didorong untuk segera mensertifikatkan tanah mereka secara resmi melalui BPN agar tidak terjerat konflik hukum di kemudian hari. Mulai 2026, girik hanya akan menjadi sejarah dalam sistem pertanahan Indonesia yang modern dan berbasis kepastian hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)