Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.

Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG

Hendrik Simorangkir • 26 May 2025 18:05

Tangerang: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka atas kasus menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG. Bahkan, MYT positif menggunakan narkoba usai dites urin. 

"Iya (MYT) ditetapkan menjadi tersangka, dan positif menggunakan narkoba usai dites urin. Selain itu, ada juga Y yang mengaku ahli waris pun ditetapkan jadi tersangka. Jadi ada dua orang ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.

Ade Ary menuturkan, MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Selain menduduki, MYT juga menyewakan lahan itu kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban. 

"Dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta kepada pemilik warung seafood. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp22 juta," katanya.
 

Baca: Ormas GRIB Jaya Bantah Tuduhan Pemerasan ke BMKG

Sedangkan Y, kata Ade Ary, seseorang yang mengaku sebagai ahli waris di mana peran dari perkara ini antara lain memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut. 

"Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 orang ditangkap dalam operasi preman di lahan BMKG Pondok Betung, Tangsel pada Sabtu, 24 Mei 2025. "Kemudian terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)