Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.
Hendrik Simorangkir • 26 May 2025 18:05
Tangerang: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka atas kasus menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG. Bahkan, MYT positif menggunakan narkoba usai dites urin.
"Iya (MYT) ditetapkan menjadi tersangka, dan positif menggunakan narkoba usai dites urin. Selain itu, ada juga Y yang mengaku ahli waris pun ditetapkan jadi tersangka. Jadi ada dua orang ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.
Ade Ary menuturkan, MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Selain menduduki, MYT juga menyewakan lahan itu kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
"Dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta kepada pemilik warung seafood. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp22 juta," katanya.
Baca: Ormas GRIB Jaya Bantah Tuduhan Pemerasan ke BMKG |