Bendera Korea Selatan. (Anadolu Agency)
Seoul: Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Woo Won-shik, mengusulkan pelaksanaan referendum nasional untuk revisi konstitusi bersamaan dengan pemilihan presiden mendatang. Usulan ini disampaikan dalam konferensi pers di Seoul pada Minggu, 6 April 2025.
“Amandemen konstitusi diperlukan untuk memperkuat pemisahan kekuasaan dan menjamin kedaulatan rakyat,” tegas Woo dalam konferensi pers, dikutip dari Yeni Safak, pada Senin, 7 April 2025.
Usulan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait deklarasi darurat militer pada Desember lalu.
Latar Belakang Pemakzulan Presiden
Usulan pelaksanaan referendum tersebut muncul ketika Korea Selatan sedang mempersiapkan pemilu setelah pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer pada bulan Desember dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hukum, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari setelah keputusan pengadilan.
Korea Selatan telah merevisi konstitusinya sebanyak sembilan kali sejak tahun 1948, ketika pemerintah dibentuk setelah berakhirnya pemerintahan kolonial Jepang tahun 1910-1945.
Mekanisme Amandemen Konstitusi
Menurut sistem hukum Korea Selatan, presiden atau parlemen dapat mengusulkan amandemen konstitusi. Usulan tersebut kemudian harus disetujui oleh dua pertiga mayoritas di Majelis dan, selanjutnya, oleh mayoritas dalam referendum nasional, yang membutuhkan partisipasi lebih dari setengah pemilih yang memenuhi syarat.
Woo menekankan pentingnya momentum ini untuk melakukan perubahan konstitusi. “Penyelenggaraan referendum bersamaan dengan pemilu akan lebih efisien,” ujarnya.
Sejarah menunjukkan proses amandemen konstitusi di Korea Selatan selalu memakan waktu panjang. Pada amandemen 1987 yang mengubah sistem pemilihan presiden langsung, dibutuhkan waktu kurang lebih lima bulan dari Juni 1987 ketika diumumkannya reformasi politik hingga Oktober 1987, ketika Referendum nasional diadakan untuk mengesahkan konstitusi baru. (
Muhammad Adyatma Damardjati)
Baca juga:
Usai Dicopot, Mantan Presiden Yoon Minta Maaf karena Gagal Penuhi Harapan Publik