Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil. (MTVN/Hendrik)
Hendrik Simorangkir • 8 April 2025 15:19
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi, digelar daring di ruang sidang utama.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang, dengan menghadirkan tiga terdakwa secara online yakni AS, RM, IR, dan IM. Sidang tersebut sempat mengalami keterlambatan lantaran audio sempat tidak berfungsi.
"Sidang di skors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.
Selama 15 menit, para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio. Kemudian, persidangan bisa kembali digelar.
"Sidang kembali digelar, ini audionya sudah dapat digunakan," katanya.
Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan empat saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin, dan Rizki. Keempat saksi menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, hingga tewas. Hingga pemberitaan ini diterbitkan, sidang tersebut masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi.