Anak Bos Rental Sempat tak Percaya Pelaku Penembakan Ayahnya Anggota TNI AL

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Anak Bos Rental Sempat tak Percaya Pelaku Penembakan Ayahnya Anggota TNI AL

Ficky Ramadhan • 18 February 2025 13:54

Jakarta: Anak bos rental Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhamad Nasrudin, memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus kematian ayahnya yang ditembak oleh anggota TNI AL, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kesaksiannya, Agam mengatakan para pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI AL ketika mobil rental yang dibawa pelaku hendak dibawa kembali oleh ayahnya. Saat itu, Agam mengaku sempat tak mempercayai pengakuan dari pelaku.

"Pertama kali para terdakwa mengaku anggota, itu di Saketi atau KM 45?," tanya Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe, Selasa, 18 Februari 2025.

"Di Saketi," jawab Agam.

"Saat terdakwa mengaku anggota TNI AL, saksi dengan saksi yang lain, percaya atau tidak?," tanya Mayor Chk Gori Rambe lagi.

"Awalnya tidak percaya," kata Agam.

"Kapan percayanya?" tanya Mayor Chk Gori Rambe.

"Pada saat penembakan pun kami tidak percaya bahwa itu TNI AL, maksudnya kok bisa tiba-tiba mengaku TNI AL," kata Agam.
 

Baca juga: 

Anak Bos Rental Menangis saat Ceritakan Kronologi Penembakan Ayahnya



Dikarenakan tak percaya bahwa para pelaku merupakan anggota TNI AL, Agam pun tak berpikir melaporkan para pelaku ke POM TNI. Agam mengaku sempat melapor ke Polsek Cinangka namun hanya ditanggapi dengan guyonan tanpa memberi pendampingan.

"Dari pihak (Polsek) yang jaga saat itu apa katanya?," tanya Mayor Chk Gori Rambe.

"Ah paling itu pistol bohongan, terus katanya 'Kamu kejar aja mobil sendiri, nanti setelah ambil mobil itu bawa aja ke Polsek'," kata Agam.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)