Anak Bos Rental Menangis saat Ceritakan Kronologi Penembakan Ayahnya

Suasana pengadilan penembakan bos rental mobil. MI/Ficky Ramadhan.

Anak Bos Rental Menangis saat Ceritakan Kronologi Penembakan Ayahnya

Ficky Ramadhan • 18 February 2025 12:35

Jakarta Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. Anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pun dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, kedua anak korban memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Awalnya, Oditur Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Agam terkait kronologi penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’," kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 18 Februari 2025.

Suara Agam pun lalu terhenti dan tangis pecah di dalam ruang sidang. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempersilakan Agam untuk menenangkan diri terlebih dahulu.

Usai beberapa saat, Agam kembali melanjutkan keterangannya. Ketika tahu ada korban lain yang tertembak, Agam mengaku berharap agar orang itu bukan anggota keluarganya. Namun ketika masuk ke Indomaret, Agam melihat ayahnya sudah terkapar sambil memegang dadanya.
 

Baca juga: 

Sidang Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian



Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik.

“Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma ingin memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)