OJK Siapkan Aturan ETF, Likuiditas-Stabilitas Pasar Kripto RI Bakal Tumbuh Menjulang

CEO Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.

OJK Siapkan Aturan ETF, Likuiditas-Stabilitas Pasar Kripto RI Bakal Tumbuh Menjulang

Husen Miftahudin • 15 February 2025 11:27

Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang regulasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto," ujar Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025.

"Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," tambah dia.

Oscar juga menilai lonjakan jumlah investor menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.

"Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan," tutur dia.

Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, tambahnya, partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif diyakini akan mengalami peningkatan secara signifikan.

"Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, Indodax optimistis industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level," ucap Oscar optimistis.
 

Baca juga: Ini 4 Alasan Aset Kripto Jadi Pilihan Investasi Menarik


(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
 

OJK kaji penerapan ETF kripto


Sebelumnya, OJK mengaku tengah tengah mengkaji penerapan ETF berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

Diketahui, ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisasi risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.

Langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun.

Regulasi nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi pasar modal Indonesia serta memperluas akses investor ke instrumen investasi yang lebih beragam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)