Massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat melakukan aksi demonstrasi bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Sulawesi Tengah
DLH Sulteng Diminta Tindak PT CPM Atas Penggunaan Bahan Peledak di Area Tambang
Whisnu Mardiansyah • 13 February 2025 21:29
Palu: Massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat melakukan aksi demonstrasi bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Sulawesi Tengah pada Rabu, 12 februari 2025. Massa aksi yang diterima langsung Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Moh Natsir A Mangge
Massa aksi terlebih dahulu menyampaikan orasi politik sebagai bentuk keresahan terkait aktivitas pertambangan oleh PT CPM. Miftahudin selaku kordinator aksi menyampaikan penggunaan metode blasting oleh PT CPM yang dinilai dapat memicu pergerakan sesar-sesar yang ada di wilayah Sulawesi Tengah terkhusus Kota Palu.
"Metode dengan penggunaan bahan peledak ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran tanah serta penghancuran habitat. Juga memicu terlepasnya partikel-partikel berbahaya ke udara. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar," kata Miftahudin dalam orasinya.
| Baca: DLHK Kota Depok Uji Sampel Air Diduga Tercemar Limbah Pabrik Fermentasi Makanan |
Miftahudin dalam kesempatan yang sama menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan dari massa aksi. Tuntutan diserahka dalam dokumen kepada DLH Sulawesi Tengah. Menanggapi tuntutan yang disampaikan, Moh Natsir menyampaikan DLH akan melakukan tindak lanjut mengenai tuntutan dari massa aksi.
"Adapun tuntutan yang di minta oleh massa aksi agar segera ditindaklanjuti yaitu CPM wajib memasang sparing ambient pengukur udara," jelasnya.
Miftahudin juga menyampaikan permasalahan lainnya berdasarkan info yang didapat mengenai belum adanya laporan terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dilaporkan oleh pihak PT CPM ke Dinas Lingkungan Hidup. Pihak DLH sendiri membenarkan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini mereka masih belum juga menerima laporan tersebut. DLH sulteng menegaskan akan memberikan sanksi kepada CPM jika dalam waktu yang mereka tentukan laporan tersebut belum juga masuk