Seorang narapidana WN Malaysia berinisial NA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Dokumentasi/ Lapas Perempuan Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 17 September 2025 18:02
Malang: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menyerahkan seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NA ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang. NA akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, mengatakan pemindahan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025. Pemindahan ini diakuinya sudah sesuai dengan prosedur hukum dan keimigrasian yang berlaku.
"Lapas Perempuan Kelas II A Malang secara resmi menyerahkan NA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Selasa (16 September 2025). Kantor Imigrasi akan melaksanakan proses deportasi NA ke negara asal," kata Yunengsih di Malang, Rabu 17 September 2025.
NA sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang. Selama lima tahun ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tangerang, sebelum kemudian dipindahkan ke Malang untuk menjalani sisa pidana sekitar empat tahun.
“Masa hukumannya sembilan tahun, sudah menjalani masa pidana lima tahun di Lapas Perempuan Tangerang, lalu dipindahkan ke sini. Ditangkapnya di Jakarta,” jelas Yunengsih.
Selama menjalani hukuman, NA disebut berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar Lapas Perempuan Malang. Dengan penyerahan tersebut, pengawasan sepenuhnya kini berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Endra, membenarkan pihaknya sudah menempatkan NA di ruang detensi sebelum proses deportasi.
“Deportasi hukumnya sudah pasti akan dilakukan. Yang bersangkutan kami ajukan ke pusat,” kata Endra.
Ia menambahkan pihak imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk melengkapi administrasi keberangkatan NA.
“Paspor dia ada tapi masa berlakunya sudah habis, tinggal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Malaysia. Pemberangkatan yang penting dari bandara internasional,” ujar Endra.