Petugas memasang police line di gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang rusak setelah aksi anarkis dan pembakaran pada demo yang dilakukan 30 Agustus 2025.
Media Indonesia • 15 September 2025 09:39
Cirebon: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dilarang flexing atau pamer gaya hidup mewah. Pelarangan tersebut berlaku di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari, maupun aktivitas di media sosial.
Kebijakan pelarangan flexing tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/35/BKPSDM tertanggal 10 September 2025 tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa pelarangan untuk flexing merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025 yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.
“Pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik," kata Imron, Minggu, 14 September 2025.
Larangan itu, untuk menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Melalui surat edaran tersebut, Imron melarang keras ASN dan pejabat termasuk keluarganya untuk memperlihatkan gaya hidup mewah yang bisa melukai perasaan masyarakat.
"Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” ujar Imron.
Baca juga:
Mengenal Gaji Tunggal ASN yang Muncul di RAPBN 2026 |