Bareskrim Respons Tes DNA Ulang Lisa Mariana

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Bareskrim Respons Tes DNA Ulang Lisa Mariana

Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 07:51

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tak menyoalkan rencana Selebgram Lisa Mariana, untuk tes DNA ulang bersama anaknya, CA dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Upaya ini dilakukan Lisa karena tidak puas dengan hasil tes DNA oleh Labdokkes Pusdokkes Polri.

"Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 11 September 2025.

Permintaan tes DNA kedua ini disampaikan oleh kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea dan Jhon Boy Nababan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Lisa ingin tes DNA ulang di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapore.

Surat permohonan tes DNA itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Karo Wassidik Brigjen Sumarto, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, surat permintaan itu disebut telah diterima dan dicap oleh Bareskrim Polri.

Adapun, landasan hukum pengajuan tes DNA ulang yaitu Deklarasi Lisbon dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan opini kedua.

"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Polri. Tapi, Lisa Mariana dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya Celine Azzura yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu," kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Sebelumnya, Labdokkes Pusdokkes Polri mengambil sampel air liur hingga darah milik Lisa, anak berinisial CA, dan RK untuk tes genetik atau DNA. Kemudian, hasilnya DNA Lisa dan CA identik. Sementara DNA RK dan CA diketahui nonidentik.
 

Baca: Pengacara RK: Hasil Tes DNA Pusdokkes Polri Mengikat dan Sah

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK. Mantan Gubernur Jawa Barat itu geram dan ingin menyudahi tudingan telah menghamili Lisa Mariana atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas tudingan menghamili itu. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)