Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief.
Roni Kurniawan • 4 July 2023 15:03
Bandung: Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat telah menyiapkan berbagai upaya untuk menyelamatkan para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu. Mitigasi tersebut akan dilakukan jika Al-Zaytun resmi dibubarkan atau dibekukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kemenag pusat terkait langkah yang harus dilakukan. Namun, Ali mengaku telah merumuskan berbagai pilihan terutama untuk menyelamatkan para santri agar tetap bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Kita juga kemarin sudah diberikan penyampaian dari Kementerian Agama pusat. Tapi Kementerian Agama pusat juga menunggu nanti untuk pelaksanaan mitigasi terhadap pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ali di kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Selasa, 4 Juli 2023.
Ia menuturkan Kemenag Jabar memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan pendidikan di Al-Zaytun terutama para santri yang kini tengah menuntut ilmu. Akan tetapi, lanjutnya, hal itu menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pelanggaran yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan? yang penting kita Kementerian Agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," sahutnya.
Disinggung mengenai aset yang dimiliki yayasan Al-Zaitun, Ali mengaku hal itu kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Kemenag, sambungnya, memiliki kewenangan terkait operasional dan kurikulum di ponpes tersebut.
"Kalau tahapan penutupan yayasan bukan domain kita, kalau kita di izin operasional," tegas dia.