Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Media Indonesia • 4 September 2023 14:56
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuntut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberhentikan sementara. Tuntutan tersebut muncul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh komisioner KPU di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Ketujuh komisioner KPU tersebut, yakni Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dalam akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan jika akses Silon masih terkendala, pihaknya akan kesulitan melakukan pengawasan.
“Hanya itu saja yang bisa kami lakukan kemudian petitumnya yang bisa disampaikan ke DKPP,” kata Bagja, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Bagja menerangkan pihaknya akan menerima apa pun keputusan DKPP dalam perkara ini. Dia hanya berharap DKPP mengeluarkan keputusan seadil-adilnya.
“Permohonan ini kami sampaikan juga tidak kemudian dengan senang hati, tidak, ini adalah upaya terakhir setelah beberapa upaya kami lalukan baik formal maupun tidak formal,” papar dia.
Jika tuntutannya diterima, Bagja menyebut ada mekanisme yang mengatur kekosangan Komisioner KPU, yaitu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Laporan itu terkait akses Silon.
"Iya (Bawaslu lapor DKPP) soal akses Silon," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Anggota DKPP Raka Sandi menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan Bawaslu dibuat pada Senin, 7 Agustus 2023.
(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)