Putusan Terhadap Shane Lukas Dinilai Tak Berdasarkan Fakta Hukum

Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jaksel. Foto: Dok Metro TV

Putusan Terhadap Shane Lukas Dinilai Tak Berdasarkan Fakta Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 7 September 2023 14:07

Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, mengkritik putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Happy mengatakan ada banyak fakta hukum dalam persidangan yang tidak diindahkan hakim. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Happy juga menyinggung putusan majelis hakim soal hal yang meringankan Shane. Shane disebut menghalau terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak menganiaya David lebih lanjut meski terlambat.

"Masa tidak jadi bahan yang meringankan? Masa sama (dengan tuntutan jaksa)? Jadi apa gunanya?" papar dia,

Happy menyebut hal itu yang membuat pihaknya dan Shane mengajukan banding. Mereka berharap mendapat keadilan di tingkat pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)