Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Aktivis Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 18:12

Jakarta: Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Pelaporannya masih sama, yakni terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Betul. Pelapor Bapak Ferdinand Hutahaean. Beliau mewakili individu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ferdinand membuat laporan polisi secara langsung. Selain Ferdinand, Ade menyebut pihaknya juga mendapat laporan lain dari kelompok Relawan Jokowi.

"Betul, kemarin malam sekira pukul 23.00 telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seseorang yang mengaku relawan Bapak Jokowi didampingi dua saksi lainnya melaporkan dugaan tindak pidana," ujar Ade.

Polda Metro Jaya sudah menerima kedua laporan polisi tersebut. Polisi melakukan pendalaman.

"Saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut," kata Ade.

Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Refly Harun juga menjadi terlapor dalam laporan itu. Refly selaku pemilik akun YouTube yang mengunggah konten pernyataan Rocky terkait Jokowi. Polda Metro Jaya telah menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa tiga saksi.

"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan juga melaporkan Rocky atas kasus dugaan fitnah ke Bareskrim Polri. Namun, laporannya masih diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)