Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 13 June 2023 13:46
Jakarta: Tim Subsatgas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka.
"Kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan empat korban dan mengamankan dua terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Wakapolda NTB selaku Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
Keempat korban berinisial S, MI, AS, dan WA yang merupakan warga Pulau Lombok. Sedangkan, dua tersangka berinisial S dan HW.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi bernomor: 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023. Yakni perekrutan empat korban (pelapor dan tiga saksi) bekerja ke luar negeri tapi ditelantarkan.
"Atas peristiwa tersebut korban kembali ke Lombok dan melaporkan ke Polda NTB," ujar Ruslan.
Kasubsatgas I Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyampaikan korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Sebab, korban dibebankan sejumlah biaya pemberangkatan ke Arab Saudi.
"Di mana dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp80 juta," ungkap Teddy.
Para korban direkrut S melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional pada November 2022 hingga Maret 2023. Keempat korban diberangkatkan ke Jakarta dan ditempatkan di salah satu indekos.
Korban tidak kunjung diberangkatkan setelah menunggu kurang lebih 3 bulan. Korban memutuskan kembali ke NTB dan membuat laporan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass Lion Air, 2 unit handphone, 3 SIM card, 1 unit CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bundel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buku tabungan, 1 bundel surat keterangan dari Disnakertrans, serta 6 kartu ATM milik kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.