61 PMI Asal NTT Meninggal Hingga Juni 2023

Staf BP2MI NTT Januarius Kopong Tadon. Metrotv/ Fransiskus Gerardus Molo

61 PMI Asal NTT Meninggal Hingga Juni 2023

Media Indonesia • 15 June 2023 10:33

Flores: Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di luar negeri terus meningkat. Terdata sepanjang 2023 hingga Juni 2023, jumlahnya mencapai 61 orang meninggal.

Staf BP2MI NTT, Januarius Kopong Tadon, mengatakan jumlah PMI asal Kabupaten Flores Timur terdata sebanyak 9 orang dan berhasil dipulangkan, baik melalui jalur yang di tangani pemerintah maupun jalur mandiri yang di urus sendiri oleh keluarga.

"Kesembilan PMI asal Flotim yang berhasil dipulangkan selama Januari hingga Juni 2023," kata Januarius di rumah duka Agnes Peni Muda, salah satu PMI asal Pulau Solor, Desa Tanalein, Kamis, 15 Juni 2023.

Dia menjelaskan PMI yang meninggal terdiri dari 2 warga Solor yaitu masing masing, 1 warga Kelike, Kecamatan Solor Selatan dan 1 warga Desa Tanalein, Kecamatan Solor barat, sementara 7 PMI lainnya berasal dari Pulau Adonara, Desa Lewo Pao Kecamatan Ile Boleng, Kelurahan Lamat lewu, Kecamatan Adonara Adonara Timur, Desa Oring bele, Desa Lama Blawa Kecamatan Witihama, Desa Nimu Dani bao, Kecamatan Adonara barat dan Desa Klukenuking, Kecamatan Wotan ulu mado.

Dari sebaran itu, ada lima PMI meninggal yang dipulangkan secara mandiri oleh keluarga, antara lain, PMI asal Desa Kalike, Kecamatan Solor Selatan, Desa Lewo pao Kecamatan ile Boleng, Desa Nimu Dani bao, Kecamatan Adonara barat, Desa Oring bele, Kecamatan witihama dan Desa Klukengnuking, Kecamatan wotan ulu mado. Sehingga total PMI meninggal asal Kabupaten Flores Timur sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 9 orang.

Menurut Januari dengan data dan fakta korban PMI meninggal dengan status nonprosedural itu, pihaknya terus berharap agar adanya kesadaran dari semua pemangku kepentingan, khususnya para pencari kerja ke luar negeri, untuk mengurus dokumen perjalanan secara resmi sehingga memudahkan proses pencarian dan penelusuran ketika terjadi persoalan di kemudian hari.

"Hal itu sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang sedang marak di Indonesia saat ini," jelasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)