?Gelar perkara perdagangan orang. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 13 June 2023 18:42
Jepara: Polres Jepara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya, mengirim belasan pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan ada dua tersangka dalam kasus TPPO, yaitu AJS, warga Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dan K, warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS ini ialah kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone, dan buku catatan daftar TKI. Sementara dari tersangka K itu kita amankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor.” ujar Wahyu, Selasa petang, 13 Juni 2023.
Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya dengan menjanjikan memberangkatkan calon PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri. Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.
“Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana," kata Wahyu.
Para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada pata korban. Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta. Namun, uang tersebut diminta bertahap.
"Bayar dicicil misalnya Rp2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta," kata Wahyu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Jepara untuk lebih selektif dan selalu berhati-hati, apabila terkait dengan adanya tawaran-tawaran untuk bekerja di luar negeri.