Hakim Bacakan Putusan Sela Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo

Ilustrasi. (medcom.id)

Hakim Bacakan Putusan Sela Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo

Theofilus Ifan Sucipto • 27 July 2023 10:37

Jakarta: Persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Agenda hari ini, yakni membacakan putusan sela atas tiga terdakwa.

"(Agenda) putusan sela," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.

Tiga terdakwa itu, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sidang putusan sela dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Namun pantauan Medcom.id, sidang belum dimulai per pukul 10.25 WIB.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)