DPR Keluarkan 6 RUU dari Prolegnas Prioritas 2023

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPR Keluarkan 6 RUU dari Prolegnas Prioritas 2023

Sri Utami • 4 October 2023 06:32

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan enam rancangan undang-undang (RUU) dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini diambil dalam pidato pelaporan di Paripurna DPR.

Keenam RUU tersebut yakni RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, RUU kesehatan, RUU perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen lalu RUU atas Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran, RUU tentang bahan kimia dan RUU tentang kefarmasian.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Nurdin memaparkan perubahan daftar RUU prolegnas prioritas bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai pasal 33 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU yang dilakukan bersama Baleg, Kemenkumham dan panitia perancang undang-undang DPD RI.

"Enam RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2023 sesuai dengan UU dan ketentuan tata tertib," ujarnya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, DPR memasukkan satu RUU yang baru dalam prolegnas perubahan kedua tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam prolegnas 2023-2024. Tercantum RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara RI.

"Karena ada undang-undang IKN yang baru," jelasnya.

Badan legislasi telah menerima usulan RUU sebanyak 78 RUU. Dari jumlah itu 10 merupakan usulan RUU baru dan dipertimbangkan masuk dalam prolegnas prioritas 2024 yaitu 1 RUU tentang Pertanahan inisiatif DPR, kedua tentang perubahan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan inisiatif DPR.

Lalu tentang pertekstilan dari inisiatif DPR, kemudian tentang pengelolaan perubahan iklim inisiatif DPR, RUU tentang perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Haji dari badan legislasi kemudian, RUU tentang komoditas strategis usulan dari badan legislasi.

"Berikutnya RUU perubahan tentang undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat inisiatif DPR, berikutnya lagi RUU tentang perubahan Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik usulan DPR dan DPD RI dan badan legislasi," ujar Nurdin.

Sedangkan usulan dari pemerintah yakni RUU tentang persandian dan RUU tentang hukum perdata internasional. Berdasarkan tersebut di atas dan rasionalitas sambung Nurdin, penetapan jumlah RUU dalam prolegnas perubahan 2023 jumlah RUU dalam daftar tunggu jumlah yang diusulkan tetap.

"Sehingga DPR,DPD, pemerintah menyepakati jumlah prolegnas RUU perubahan kedua prioritas tahun 2023 sebanyak 37 RUU, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka," ujar dia.

Jumlah RUU perubahan keenam 2020-2024 sebanyak 256, beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian jumlah UU prioritas 2024 sebanyak 47 RUU.

"Berbagai saran dan masukan kami dapat bersama Kemenkumham serta panitia perancang undang-undang DPR RI yang kemudian menyetujui untuk menyepakati," imbuhnya.

Sementara itu pimpinan Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad menerangkan anggota sidang memberikan persetujuan atas perpanjangan pembahasan terhadap 7 RUU. Tujuh RUU tersebut yaitu RUU perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian RUU tentang hukum acara perdata, RUU tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu RUU perubahan keempat undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lalu RUU tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, RUU energi terbaru dan terbarukan dan terakhir 7 RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak.

"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tujuh perpanjangan masa pembahasan 7 RUU ini apakah dapat disetujui setuju. Terima kasih," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)