Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 12 August 2023 14:07
Jepara: Sebanyak 16 partai politik (Parpol) mengajukan perubahan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tegah. Pengajuan perubahan itu dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan batas akhir perubahan data Bacaleg seiring dengan batas akhir masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), yaitu 11 Agustus 2023 pukul 24.00 WIB. Dari 17 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak melakukan perubahan data Bacaleg.
“Perubahannya beragam. Tiap Parpol bereda-beda,” kata Muhammadun di Jepara, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Perubahan yang dilakukan parpol itu seperti mengganti Bacaleg, memperbaiki dokumen dan perubahan nomor urut Bacaleg. Ada juga Parpol yang mengganti daerah pemilihan (Dapil). Namun, sebagain besar perubahan yang dilakukan Parpol yaitu perubahan dokumen. Itu seperti dokumen ijazah kemudian melengkapi tanda centang di dokumen.
“Parpol yang mengganti Bacaleg ada beberapa. Ada juga Bacaleg yang sebelumnya TMS (tidak memenuhi syarat) kemudian mengurungkan niat,” jelas Muhammadun.
Parpol yang paling akhir melakukan perubahan yaitu Partai Golkar. Partai berlogo pohon beringin itu tiba di kantor KPU Kabupaten Jepara pukul 23.40 WIB. Kemudian tepat pukul 23.55 seluruh proses perubahan data yang dilakukan Partai Golkar selesai.
“Pas kurang lima menit udah selesai foto-foto dan pamit,” kata Muhammadun.
Setelah masa pencermatan DCS Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Jepara pada 18 Agustus 2023 akan menetapkan DCS Baceleg. Esok harinya, DCS Bacaleg diumumkan kepada masyarakat.