Dewan Redaksi Media Group Ade Alawi. Foto: MI/Ebet.
Media Indonesia • 11 July 2023 06:17
KAWAT berduri masih terpasang di depan pintu gerbang Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tak sembarang orang boleh masuk. Penjagaan sangat ketat. Maklum, beberapa hari belakangan ini, ponpes megah seluas 1.200 hektare itu menjadi langganan demonstrasi yang menuntut pemimpin ponpes, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ditangkap dan diproses hukum. Massa pengunjuk rasa juga meminta ponpes yang memiliki 5.014 santri itu ditutup.
Ponpes yang diresmikan pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden BJ Habibie tersebut akhir-akhir ini memicu pembicaraan publik. Sejumlah pihak angkat bicara soal pesantren yang disebut-sebut terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini. Mulai dari sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), gubernur, bupati, hingga masyarakat. Sebagian besar media menempatkan masalah Ponpes Al-Zaytun menjadi berita utama.
Pangkalnya ialah berbagai pernyataan Panji Gumilang yang melahirkan kontroversi. Ia tampil bak seorang mufasir yang mampu menafsirkan ayat-ayat kitab suci Al-Qur’an atau tampil seperti mujtahid yang melakukan ijtihad terhadap persoalan hukum Islam. Padahal, menjadi seorang mufasir dan mujtahid tidak mudah. Keduanya harus memiliki kapasitas yang tinggi dalam keilmuan Islam, ushul fiqh, tarikh (sejarah), keahlian bahasa Arab, amanah, dan kepribadian yang tidak tercela.
Penafsiran ayat Al-Qur’an dan penetapan hukum syariat yang belum ada dalam Al-Qur’an dan hadis (ijtihad) tidak boleh semata berdasarkan akal pikiran, apalagi menurut hawa nafsu, tetapi juga berdasarkan kompetensi keilmuan dan sikap keulamaan, yakni tawadhu, wara' (hati-hati), akhlakul karimah, zuhud, dan khasyyah (takut kepada Allah).
Tak hanya kontroversi pada sosok Panji Gumilang. Model peribadatan yang berbeda di Al-Zaytun, jika dibandingkan dengan arus besar pemahaman keagamaan yang ada di Tanah Air, ikut meramaikan kegaduhan di negeri ini. Terkait dengan model peribadatan yang berbeda diakui secara terbuka oleh sejumlah alumnus Al-Zaytun.
Aroma kurang sedap menghiasi perjalanan ponpes modern ini sejak kelahirannya pada 10 Zulhijah 1413 Hijriah, yakni dugaan relasi ponpes tersebut dengan NII. Sang pemimpin ponpes yang suka dipanggil ‘syekh’ itu disebut-sebut sebagai imam NII Komandemen Wilayah ( (NII KW-9).
Menurut Ken Setiawan, mantan anggota NII KW-9 yang saat ini memimpin NII Crisis Centre di Jakarta, lembaga swadaya yang membantu para korban perekrutan kelompok itu, Al-Zaytun adalah ‘ibu kota’ NII KW-9. Adapun wilayah NII KW-9 meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Banten.
Meski nama Al-Zaytun lekat dengan NII, sejumlah elite, baik dari latar politik maupun militer berbondong-bondong ke ponpes megah tersebut, termasuk mantan Presiden Soeharto dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka tak hanya datang, beberapa di antaranya memberikan sumbangan yang cukup signifikan ke Al-Zaytun. Presiden BJ Habibie saat meresmikan Ponpes Al-Zaytun mengapresiasi sistem pendidikan di sana yang mengembangkan keagamaan dan ilmu pengetahuan.
Kegaduhan yang diciptakan Panji Gumilang tampaknya akan berakhir di pengadilan. Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7).
Bareskrim Polri pun melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan, yakni terkait Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.